Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan. Upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat merupakan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan oleh jajaran puskesmas khususnya pada pelayanan di UPTD Puskesmas Wanareja 1.
Dalam upaya melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat ( SKM ) berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Kami berharap hasil Survei Kepuasan Masyarakat ( SKM ) ini dapat meningkatkan Mutu Pelayanan khususnya di UPTD Puskesmas Wanareja 1 dan bermanfaat bagi masyarakat pengguna layanan.
- Latar Belakang
Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan publik dituntut untukmemenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan.
Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat.
Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan public adalah melakukan survey kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan.
Mengingat unit pelayanan publik sangat beragam, untuk memperoleh Indeks Pelayanan Publik secara nasional maka dalam melakukan Survei yang seragam sebagaimana diatur dalam pedoman ini.
2.Tujuan
Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan Publik.
3. Sasaran
- Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layannan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan.
- Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan public.
- Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
- Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
4. Prinsip
Dalam melaksanakan survey kepuasan masyarakat, dilakukan dengan memperhatikan prinsip :
- Transparan
Hasil survey kepuasan masyarakat harus dipublikasikan dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
- Partisipatif
Dalam melaksanakan survey Kepuasan Masyarakat harus melibatkan peran serta masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan hasil survey yang sebenarnya.
- Akuntabel
Hal-hal yang diatur dalam Survei Kepuasan Masyarakat harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara benar dan konsisten kepada pihak yang berkepentingan berdasarkan kaidah umum yang berlaku.
- Berkesinambungan
Survei Kepuasan Masyarakat harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan untuk mengetahui perkembangan peningkatan kualitas pelayanan.
- Keadilan
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat harus menjangkau semua pengguna layanan tanpa membedakan status ekonomi, budaya, agama, golongan dan lokasi geografis serta perbedaan kapabilitas fisik dan mental.
- Netralitas
Dalam melakukan Survei Kepuasan Masyarakat, surveyor tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, golongan, dan tidak berpihak.
5. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman Penyusunan SKM Penyelenggara Pelayanan Publik meliputi Metode survey, pelaksanaan dan teknik survey, langkah-langkah pengolahan data, pemantauan, evaluasi dan mekanisme pelaporan hasil penilaian Indeks SKM, analisa hasil survey dan rencana tindak lanjut.
6. Unsur SKM meliputi:
- Persyaratan
Adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrative.
- Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
- Waktu Penyelesaian
Adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
- Biaya/ Tarif
Adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/ atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
- Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
Adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
- Kompetensi Pelaksana
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
- Perilaku Pelaksana
Adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
- Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan
Adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
- Sarana dan Prasarana
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses ( usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (computer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung)
6. Manfaat
- Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsure dalam penyelenggara pelayanan publik.
- Diketahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan public secara periodik.
- Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat.
- Diketahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan public pada lingkup pemerintah Pusat dan Daerah.
- Memacu persaingan positif antar unit penyelenggara pelayanan pada lingkup pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan.
- Bagi masyarakat dapat diketahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan.
Nilai Indeks Unit Pelayanan di UPTD Puskesmas Wanareja 1 semester 1 tahun 2019 sebagai berikut :
- Nilai SKM Unit Pelayanan mencapai =79,83
- Tingkat Kepuasan Masyarakat =B ( Puas )